Komisi Yudisial (KY) angkat bicara terkait pemuatan lengkap amar putusan yang ada di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Sebab, sejak 2007, amar putusan yang dimuat masih terlalu singkat dan tidak memuat informasi memadai.
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi mengatakan, para pihak berperkara akan tetap mencari cara untuk mendapatkan informasi yang lebih detail. Pihaknya berharap, MA dapat melakukan pembenahan tersebut sebagai bagian dari pencegahan korupsi dan peradilan bersih, serta mandiri.
“Di sinilah ruang terjadinya spekulasi dan transaksi, yang potensial melibatkan atau dikait-kaitkan dengan hakim, sehingga dapat berujung pada pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim),” kata Kadafi dalam keterangan, Rabu (11/1).
Menurutnya, lewat perbaikan terhadap Info perkara MA, dalam waktu dekat pencari keadilan dan publik dapat segera mengetahui inti dari amar putusan. Inti yang dimaksud meliputi ketentuan pidana yang diterapkan, lama penjara atau kurungan, besarnya denda yang dijatuhkan, bahkan hingga penetapan status barang bukti, dan tidak hanya sebatas keterangan “Kabul” atau “Tolak Perbaikan” seperti sebelumnya.
“KY berkomitmen untuk terus mendukung berbagai pembenahan yang dilakukan MA dalam mencegah korupsi serta mewujudkan peradilan yang bersih dan mandiri," ujar Kadafi.
Terlebih, rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) dan pengembangannya merupakan pukulan keras bagi dunia peradilan Tanah Air. Di sisi lain, langkah hukum tersebut dan respon terhadapnya juga memberi banyak pelajaran berharga.
Ia mengingatkan, langkah kecil ini bagian dari beberapa hal yang mesti dibenahi dalam sistem penanganan perkara di MA. Tentu guna mengikis potensi suap dan transaksi perkara, yang apabila terjadi merupakan pelanggaran serius terhadap KEPPH.
“Salah satu titik rawan korupsi adalah terbatas dan tertutupnya informasi tentang hasil dari proses tertentu dalam penanganan perkara di MA. Keterbatasan/ketertutupan informasi tersebut akan menggoda pihak berperkara untuk melakukan komunikasi dan pendekatan tambahan dengan pihak-pihak di MA, termasuk oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," ujarnya.
Selain dapat memperjualbelikan informasi yang seharusnya secara normatif sudah bisa didapat, komunikasi dan pendekatan tidak resmi tersebut bahkan dapat diselewengkan dan diklaim hingga ke pengaturan isi putusan.
“Karena itu, KY mengapresiasi dan memberi dukungan penuh bagi inisiatif MA pada awal Januari 2022, berupa penyempurnaan publikasi amar putusan pada Sistem Informasi Perkara (Info Perkara) di MA. Langkah ini meski kecil, tetapi punya arti strategis bagi penguatan transparansi dan integritas di MA," ucap Kadafi.
Sebagai informasi, setiap amar putusan telah dipublikasikan oleh MA, meski hanya memuat informasi singkat, seperti: Tolak (yang artinya permohonan kasasi/PK ditolak Majelis Hakim); Kabul (yang artinya permohonan kasasi/PK dikabulkan oleh Majelis Hakim); Tolak Perbaikan (yang artinya permohonan kasasi/PK ditolak Majelis Hakim namun dengan perbaikan tertentu pada amar putusan pengadilan sebelumnya; dan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang artinya permohonan kasasi/PK tidak diterima oleh Majelis Hakim Agung karena tidak memenuhi syarat formal.